Salah satu program yang dilaksanakan oleh KPH Ende adalah Peningkatan
akses masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan. Wujud dari program ini antara
lain dilaksanakannya kegiatan Pengembangan Agroforestry. Di tahun 2017 ini KPH Ende melaksanakan
pembangunan agroforestry seluas 5 hektar. Lokasi kegiatan ini di Detu Pau Ria, dalam kelompok hutan
Kemang Boleng (RTK. 122) dalam wilayah administrasi desa Kebesani Kecamatan
Detukeli. Lokasi ini menyatu dengan lokasi Hutan Wisata Kajundara yang kini
tengah dibangun. Tujuannya agar keberadaan lokasi agroforestry ini mendukung
keberadaan Hutan Wisata. Keduanya berada dalam satu kesatuan wilayah pengelolaan
jasa lingkungan dan jasa wisata alam.
Direncanakan tanaman yang dikembangkan dalam pengembangan
agroforestry ini terdiri dari tanaman kayu-kayuan yang diselingi dengan tanaman
komoditas perdagangan, buah-buahan, dan tanaman semusim. Tanaman komoditas
perdagangan yang dikembangkan yakni tanaman Kopi karena tanaman ini sangat
cocok dengan agroklimat setempat. Tanaman buah-buahanyang dikembangkan antara
lain Kalengkeng dan Durian. Kedua jenis tanaman ini merupakan tanaman yang
dicoba untuk dibudidayakan di wilayah ini, dengan harapan agar hasil
buah-buahan ini kelak dapat dijadikan sebagai salah satu produk yang dapat
dijual di areal hutan wisata.
Dalam rangka terlaksananya kegiatan tersebut, pada tanggal
12 Juli 2017 telah dilakukan verifikasi data anggota kelompok tani yang akan
terlibat dalam kegiatan ini. Verifikasi ini langsung dilakukan di aula desa
Kebesani Kecamatan Detukeli, dilaksanakan oleh BPHP Wilayah XVI Denpasar
bersama KPH Ende. Anggota kelompok tani yang diferifikasi sejumlah 15 kepala
keluarga yang semuanya tergabung dalam Kelompok Tani "Dau Kema". Setelah diferifikasi persyaratan
keterlibatannya, ke 15 anggota kelompok tani ini selanjutnya akan terlibat
dalam kegiatan pengembangan agroforestry ini sebagai mitra KPH Ende. Kemitraan
kelompok tani "Dau Kema" ini bersama KPH Ende selanjutnya akan
dikukuhkan dengan Nota Kesepakatan Bersama yang akan disusun dan dibahas
bersama. Di dalam Nota Kesepakatan Bersama ini akan dituangkan berbagai hak dan
kewajiban, serta mekanisme-mekanisme pelaksanaan yang perlu diatur dan
disepakati.
Dari seluruh anggota kelompok tani ini, yang dilibatkan dalam
tahap awal ini hanya sebanyak 15 kk saja. Sisanya akan dilibatkan dalam
kegiatan yang sama di tahun mendatang sejalan dengan perluasan areal
pengembangan agroforestry ini. Dari identifikasi potensi lahan yang ada,
diperkirakan luas areal yang dapat dikembangkan untuk agroforestry kemitraan
ini sekitar 40-50 hektar. Tahap awal ini, dengan dana yang ada hanya
dikembangkan 5 hektar saja.
Pelibatan anggota kelompok tani ini dalam kegiatan
agroforestry merupakan wujud dari dibukanya akses bagi masyarakat dalam ikut
memanfaatkan lahan kawasan hutan. Dengan keterlibatan kelompok masyarakat
diharapkan akan turut mendukung pengembangan ekonominya, sekaligus menjaga
kelangsungan kawasan hutan.
Pengembangan
agroforestry kemitraan KPH bersama masyarakat di desa Kebesani ini kelak akan
dijadikan sebagai unit percontohan bagi pengembangan kegiatan yang sama atau
sejenis di wilayah kawasan hutan lainnya. Dalam kesempatan verifikasi ini, Kepala
KPH Ende menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar benar-benar terlibat
aktif dalam kegiatan ini, agar dapat dicapai hasil yang optimal dan diperoleh manfaat
ekonomi bagi mereka. Kegiatan ini merupakan langkah awal pengembangan pola
kemitraan, yang akan terus ditingkatkan pelaksanaannya baik dalam perluasan
areal maupun dalam pelibatan seluruh anggota kelompok tani di masa yang akan
datang. (YR. Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar