Sebagai tindak lanjut
proses tata batas kawasan hutan, pada tanggal 14 Juni 2017 kembali dilakukan Rapat Panitia Tata Batas
Kawasan Hutan. Panitia tata batas ini dibentuk dan bekerja berdasarkan SK.
Menteri LHK Nomor 786/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 1 Maret 2017. Rapat kali
ini merupakan rapat kedua Panitia Tata Batas. Rapat pertama yang khusus
membahas rencana trayek tata batas telah dilakukan pada tanggal 23 Maret 2017.
Dalam Rapat kedua ini, khusus dibahas hasil kerja tim tata batas sementara yang
sebelumnya pada bulan Mei 2017 telah turun ke lokasi kelompok hutan Manulela
untuk melakukan penataan batas mengikuti rencana trayek tata batas yang telah
disepakati dalam rapat pertama. Tim teknis yang turun ke lokasi ini berasal
dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV - Kupang didampingi oleh
KPH Ende serta aparat desa setempat.
Cari di Blog Ini :
Kata Kunci Pencarian Anda :
2017
(1)
Agroforestry
(1)
Air
(3)
Aren
(1)
Arenga Pinata
(1)
Banjir
(1)
BTN Kelimutu
(1)
Budidaya
(1)
Bulan Soekarno
(2)
Bumi
(1)
Cendana
(2)
Danau Kelimutu
(1)
Ende
(2)
Gunung Lepembusu
(1)
Hari Air
(1)
Hari Bakti Rimbawan
(1)
Hutan
(1)
Hutan Wisata
(5)
Kajundara
(4)
Kebesani
(2)
Kemitraan Bersama Masyarakat
(1)
Konservasi
(1)
KPH Ende
(7)
Lapangan Pancasila
(1)
Lingkungan Hidup
(3)
Manulela
(1)
Pancasila
(2)
Pelajar
(2)
Pengelolaan Hutan
(2)
Sampah
(1)
Sumur Resapan
(1)
Tanah
(1)
Tata Batas
(2)
Tampilkan postingan dengan label Manulela. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manulela. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
wisdom for today..