Penyampaian materi sosialisasi oleh pemateri dari BPHP Wilayah VI Denpasar, Dinas Pariwisata Kabupaten Ende, dan KPH Ende |
Lahirnya KPH Ende
Menindaklanjuti amanat
Pasal 28 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.6/
Menhut-II/ 2009 tentang Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Atas dasar ketentuan ini, maka seluruh kawasan hutan dalam
wilayah Republik Indonesia harus terbagi dalam unit-unit pengelolaan terkecil
di tingkat tapak, yang dinamakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Penyelenggaraan pengelolaan hutan dalam bentuk KPH merupakan perwujudan
pelaksanaan manajemen hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan tata hutan,
penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan,
perlindungan hutan, dan konservasi alam.
Kesatuan Pengelolaan Hutan
didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Tugas KPH
mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan (rehabilitasi, pemeliharaan,
perlindungan, pemanfaatan). KPH mengemban tugas yang komplek, yaitu :
1)
Menyelenggarakan pengelolaan hutan
yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan
hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan
perlindungan hutan dan konservasi alam.
2)
Menjabarkan kebijakan kehutanan
nasional, provinsi dan kabupaten/ kota bidang kehutanan untuk
diimplementasikan.
3)
Melaksanakan kegiatan pengelolaan
hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan serta pengendalian.
4)
Melaksanakan pemantauan dan
penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
5)
Membuka peluang investasi guna
mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Dalam wilayah provinsi NTT, pada
tahun 2010, Pemerintah telah membentuk unit-unit KPH di wilayah ini sebanyak 22
unit KPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.591/ Menhut-II/ 2010,
tanggal 19 Oktober 2010, yang terdiri dari 13 unit KPHP dan 9 unit KPHL. Dalam
SK tersebut, seluruh kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Ende, berada dalam
areal KPH unit VI (KPH-P).
KPHP Ende ini memiliki luas areal ±
57.740 Hektar, terbagi atas tiga fungsi utama kawasan hutan, yakni :
1)
Kawasan hutan yang berfungsi
produksi (HP) seluas 36.004,61 Hektar (62,36%);
2)
Kawasan hutan yang berfungsi Lindung
(HL) seluas 21.112,90 Hektar; dan
3)
Kawasan hutan produksi terbatas
(HPT) seluas 621,16 hektar (1,08%).
Dengan pembentukan KPHP Ende ini, kelak
diharapkan tata kelola hutan dalam areal hutan yang didominasi oleh hutan lahan
kering sekunder (66,40%) ini akan menjadi lebih efektif, sesuai kaidah-kaidah
pengelolaan hutan lestari.
Strategi Pengelolaan Hutan KPH Ende
Sebagaimana telah diamanatkan dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besarnya kemakuran rakyat", maka kekayaan sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya flora, fauna, gejala dan
keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki KPHP Ende, merupakan anugerah
Tuhan kepada bangsa Indonesia khususnya bagi masyarakat Ende Lio Sare Pawe. Potensi ini perlu dikembangkan dan dimanfaatkan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan
aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam
flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan hutan harus mengacu kepada
prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari berazaskan KELESTARIAN EKOLOGI, SOSIAL
dan EKONOMI. Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi
hutan, akan menimbulkan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Di
dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Tahun 2015 -
2024 KPHP Ende, telah teriventarisir berbagai program/ kegiatan yang akan
dilaksanakan selama jangka waktu 10 tahun mendatang. Salah satunya adalah Program Pemberdayaan Masyarakat.
Terutama masyarakat yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Pelibatan
peran masyarakat tersebut didasari pada beberapa kondisi sebagai berikut :
1)
Disadari
bahwa, guna mencapai kelestarian hutan, KPH Ende tidak bekerja sendiri. Dengan
pemahaman bahwa "masyarakat sebagai pagar bagi kelestarian hutan",
maka peran masyarakat sebagai salah satu mitra KPH Ende sangat penting dalam
menjaga kelestarian hutan di wilayah ini.
2)
Saat
ini jumlah personil KPH Ende sebanyak 31 orang, terdiri dari 4 orang pejabat
struktural, 20 orang staf (Pelaksana), 4 orang Polhut, dan 3 orang Penyuluh
Kehutanan. Dengan personil yang demikian, maka sangat tidak cukup menangani
kawasan hutan seluas 57.740 Hektar (kira-kira setiap
orang petugas KPH menangani 1.862 hektar - dalam urusan perlindungan hutan,
kira-kira setiap orang Polhut mengawasi 14.435 hektar). Dengan jumlah yang
terbatas ini, tentunya KPH Ende harus menggunakan strategi-strategi tertentu
agar tujuan pengelolaan tercapai. Strategi itu antara lain dengan pelibatan
peran pihak lain (mitra/ stakeholder)
dalam pengelolaan hutan. Selain masyarakat, Stakeholder
yang dapat terlibat dalam pengelolaan hutan KPH Ende yakni Polri, TNI, LSM,
Pemda Kabupaten Ende, Perguruan Tinggi, Pengusaha Hasil Hutan, Pengusaha Hutan
Tanaman, Koperasi, dan sebagainya, tergantung keterkaitan mereka dengan urusan
yang dilaksanakan. Masyarakat memiliki peran yang penting dan strategis sebagai
mitra karena masyarakat berada/ bermukim dan berhubungan langsung dengan
kawasan hutan.
3)
Dalam wilayah KPHP Ende, terdapat lebih dari 60 pemukiman
penduduk di dalam areal kawasan hutan. Keberadaan pemukim di dalam kawasan KPHP
ini tidak bisa diingkari karena tumbuhnya pemukiman-pemukiman tersebut telah
ada jauh sebelum penetapan dan pemantapan kawasan hutan. Secara eksisting,
keberadaan pemukiman ini merupakan kekayaan KPHP, yang mana menjadi tugas yang
harus diemban pengelola KPHP guna mensejahterakan mereka. Program-program/
kegiatan yang tepat bagi wilayah-wilayah pemukiman ini berupa pemberdayaan
masyarakat, termasuk juga bagi mereka yang bermukim di sekitar hutan perlu
dikembangkan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pendekatan-pendekatan sosial budaya, dan juga
ekonomis perlu dilakukan guna melibatkan mereka secara aktif dalam pengelolaan
hutan.
Pemukiman di dalam dan sekitar Kawasan Hutan KPH
Ende :
Dalam kawasan hutan :
-
60 dusun (2
Kelompok hutan, 7 kecamatan, 24 desa)
-
Jumlah penduduk : 21.422 jiwa
(10.256 laki-laki dan 11.157 perempuan)
Sekitar kawasan hutan :
-
Semua Kelompok
hutan, 17 dari 21 kecamatan, 101 dari 217 desa – 46%)
-
Jumlah
penduduk : 117.142 jiwa (56.409 laki-laki dan 60.733 perempuan)
(Sumber data : dinas Kependudukan th. 2011)
Berkaitan dengan program Pemberdayaan Masyarakat, di dalam dokumen RPHJP
KPHP Ende Tahun 2015-2014, telah diarahkan sebagian wilayah KPHP sebagai Blok
Pemberdayaan. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan pada blok ini memberikan
peluang yang sangat besar bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk
berusaha di dalam kawasan hutan. Peluang tersebut dapat diwujudkan melalui
kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan
Desa. Semuanya menerapkan pola Agroforestry (hutan-kebun/tani) atau
Silvopastura (Hutan-ternak), atau Agrosilvopastura (Hutan-kebun/tani-ternak).
Kementerian Kehutanan telah menyediakan ruang untuk itu. Hutan kini tidak lagi
steril dari masyarakat, namun masyarakat dapat masuk dan terlibat langsung
dalam pengelolaan hutan.
Landasan Hukum Kemitraan Kehutanan Dengan Masyarakat
Berikut
beberapa peraturan perundangan penting yang melandasi pelibatan peran masyarakat
dalam pengelolaan hutan, antara lain :
1)
Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 68-70);
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (Pasal
99 ayat 5); dan
3)
Permenhut
P. 39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan
Kehutanan.
Di dalam Permenhut P. 39/ Menhut-II/
2013, yang dimaksud dengan Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan
Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha
industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam
pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan
saling menguntungkan.
Para peserta sosialisasi dari desa Kebesani Kecamatan Detukeli dan desa Wologai Tengah Kecamatan Detusoko |
Maksud dan Tujuan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan
Maksud Pemberdayaan Masyarakat
melalui Kemitraan Kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses
masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin pemanfaatan
hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan,
dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (wilayah tertentu) untuk meningkatkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tujuan Pemberdayaan masyarakat
setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat
untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan
pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan
secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung
jawab dan profesional.
Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan :
Pemberdayaan masyarakat setempat
melalui Kemitraan Kehutanan harus menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)
Kesepakatan: semua masukan,
proses dan keluaran Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan kesepakatan antara
para pihak dan bersifat mengikat.
b)
Kesetaraan: para pihak yang
bermitra mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam pengambilan keputusan.
c)
Saling
menguntungkan :
para pihak yang bermitra berupaya untuk mengembangkan usaha yang tidak
menimbulkan kerugian.
d)
Lokal spesifik : Kemitraan
Kehutanan dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan BUDAYA dan KARAKTERISTIK masyarakat setempat, termasuk menghormati HAK-HAK
TRADISIONAL masyarakat adat.
e)
Kepercayaan : Kemitraan
Kehutanan dibangun berdasarkan rasa saling percaya antar para pihak.
f)
Transparansi : masukan, proses
dan keluaran pelaksanaan kemitraan Kehutanan dijalankan secara terbuka oleh
para pihak, dengan tetap menghormati kepentingan masing-masing pihak.
g)
Partisipasi : pelibatan para
pihak secara aktif, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi
yang kuat.
Persyaratan Kemitraan Masyarakat Setempat dengan KPH
Masyarakat setempat calon mitra
dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) harus memenuhi persyaratan :
a)
Masyarakat
setempat yang berada di dalam dan di sekitar
areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk atau Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
b)
Dalam
hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa
maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c)
Mempunyai
ketergantungan hidup pada kawasan hutan; dan/atau
d)
Mempunyai
potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Fasilitasi Masyarakat Mitra KPH
Pemerintah berkewajiban
memfasilitasi masyarakat mitra KPH. Fasilitasi kepada masyarakat setempat
berupa :
a)
Sosialisasi;
b)
Pembentukan
kelompok;
c)
Pembangunan
kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang baru
d)
terbentuk;
dan/atau
e)
Penguatan
kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang sudah terbentuk;
Pembinaan Kemitraan Masyarakat :
Pembinaan dan pengendalian
dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya Kemitraan Kehutanan yang efektif. Pembinaan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktur Jenderal BUK/ PHKA/
BPDAS-PS/ Planologi/ Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan sebagaimana dimaksud di
atas meliputi pemberian bimbingan; pelatihan; arahan dan/atau supervisi.
Kemitraan KPHP Ende Dengan Masyarakat
Sebagai
institusi yang baru dibentuk, KPH Ende dengan berpedoman pada RPHJP Tahun 2015 - 2024 kini tengah membangun jaringan
kemitraan dengan masyarakat, terutama masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Kemitraan-kemitraan ini terjalin dalam Program-program Perhutanan sosial yang
mulai dilaksanakan seperti HTR dan HKm. Untuk HTR lokasi areal pencadangannya
telah disetujui oleh Ibu Menteri Kehutanan, yakni di desa Kuru, Kurusare
(Kecamatan Lepembusu Kelisoke), dan desa Ranokolo (Kecamatan Maurole).
Sedangkan untuk program HKm, terdapat 19 desa yang kini tengah dilakukan proses
sosialisasi dalam rangka pengajuan izin lokasi usulan HKm. Lokasi-lokasi usulan
HKm ini yakni di desa Tendarea, Raporendu (Kec. Nangapanda), Koanara (Kec.
Kelimutu), Watunggere Marilonga (Kec. Detukeli), Boafeo, Kamubheka, Kebirangga
Selatan (Kec. Maukaro), Wologai (Kec. Ende), dan Wololele A (Kec. Wolowaru).
Guna
mensukseskan program HTR dan HKm ini, terutama dalam mempersiapkan kelembagaan
masyarakat (kelompok tani), KPH Ende juga bermitra dengan Yayasan Sandi Florata
dan Yayasan Bambu Mandiri. Kemitraan dengan Yayasan Bambu Mandiri beraitan
dengan pengembangan areal tanaman bambu sebagai bahan baku Bambu Laminating di
desa Kuru dan Kuru Sare.
Pembangunan Hutan Wisata dan Pengembangan Agroforestry
Saat
ini pula, KPHP Ende tengah melaksanakan satu program penting yakni Pemanfaatan Jasa Lingkungan, berupa
pengembangan Ekowisata, yakni Pembangunan
Hutan Wisata di Kajundara desa Kebesani Kecamatan Detukeli. Pembanguan
Hutan Wisata ini juga dirangkai dengan pembangunan lokasi Agrowisata
(kegiatannya : agroforestry) baik di desa Kebesani maupun di desa Wologai
(Kecamatan Detusoko).
Berbagai
tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, obat-obatan dan sayuran akan
dikembangkan di areal agroforestry ini. Pengembangan tanaman pangan merupakan
wujud kontribusi sektor kehutanan bagi KETAHANAN PANGAN di daerah ini. Kegiatan
ini berupa pembangunan Hutan Cadangan Pangan (HCP). Jenis tanaman yang akan
dikembangkan yakni Durian, Nangka, Sukun Jawa, dan Petai, disamping tanaman
kayu-kayuan.
Keterlibatan
peran masyarakat di kedua desa ini sangat kami harapkan, agar program ini dapat
berjalan baik, dan memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat setempat.
Dengan mendapatkan manfaat ekonomis dari pengelolaan dan pemanfaatan kawasan
hutan, diharapkan masyarakat dapat menjaga kelangsungan fungsi hutan dibawah
kaki gunung Lepembusu ini.
Sekian
dan Terimakasih...= (#materi sosialisasi "Operasionalisasi KPHP Ende" di Desa Kebesani Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende tanggal 19 Mei 2017, Oleh : Yosef R. Tongo Kota, S.Hut.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar