Cari di Blog Ini :

Kemitraan KPH Ende Dengan Masyarakat

Penyampaian materi sosialisasi oleh pemateri dari BPHP Wilayah VI Denpasar,
Dinas Pariwisata Kabupaten Ende, dan KPH Ende


Lahirnya KPH Ende

Menindaklanjuti amanat Pasal 28 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/ Menhut-II/ 2009 tentang Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Atas dasar ketentuan ini, maka seluruh kawasan hutan dalam wilayah Republik Indonesia harus terbagi dalam unit-unit pengelolaan terkecil di tingkat tapak, yang dinamakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Penyelenggaraan pengelolaan hutan dalam bentuk KPH merupakan perwujudan pelaksanaan manajemen hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam. 
Kesatuan Pengelolaan Hutan didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Tugas KPH mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan (rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan). KPH mengemban tugas yang komplek, yaitu :
1)   Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
2)   Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/ kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan.
3)   Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
4)   Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
5)   Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

Dalam wilayah provinsi NTT, pada tahun 2010, Pemerintah telah membentuk unit-unit KPH di wilayah ini sebanyak 22 unit KPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.591/ Menhut-II/ 2010, tanggal 19 Oktober 2010, yang terdiri dari 13 unit KPHP dan 9 unit KPHL. Dalam SK tersebut, seluruh kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Ende, berada dalam areal KPH unit VI (KPH-P).
KPHP Ende ini memiliki luas areal ± 57.740 Hektar, terbagi atas tiga fungsi utama kawasan hutan, yakni :
1)   Kawasan hutan yang berfungsi produksi (HP) seluas 36.004,61 Hektar (62,36%);
2)   Kawasan hutan yang berfungsi Lindung (HL) seluas 21.112,90 Hektar; dan
3)   Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 621,16 hektar (1,08%).
Dengan pembentukan KPHP Ende ini, kelak diharapkan tata kelola hutan dalam areal hutan yang didominasi oleh hutan lahan kering sekunder (66,40%) ini akan menjadi lebih efektif, sesuai kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari. 

Strategi Pengelolaan Hutan KPH Ende

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakuran rakyat", maka kekayaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya flora, fauna, gejala dan keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki KPHP Ende, merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia khususnya bagi masyarakat Ende Lio Sare Pawe. Potensi ini perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan hutan harus mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari berazaskan KELESTARIAN EKOLOGI, SOSIAL dan EKONOMI. Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Di dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Tahun 2015 - 2024 KPHP Ende, telah teriventarisir berbagai program/ kegiatan yang akan dilaksanakan selama jangka waktu 10 tahun mendatang. Salah satunya adalah Program Pemberdayaan Masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Pelibatan peran masyarakat tersebut didasari pada beberapa kondisi sebagai berikut :
1)   Disadari bahwa, guna mencapai kelestarian hutan, KPH Ende tidak bekerja sendiri. Dengan pemahaman bahwa "masyarakat sebagai pagar bagi kelestarian hutan", maka peran masyarakat sebagai salah satu mitra KPH Ende sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah ini.
2)   Saat ini jumlah personil KPH Ende sebanyak 31 orang, terdiri dari 4 orang pejabat struktural, 20 orang staf (Pelaksana), 4 orang Polhut, dan 3 orang Penyuluh Kehutanan. Dengan personil yang demikian, maka sangat tidak cukup menangani kawasan hutan seluas 57.740 Hektar (kira-kira setiap orang petugas KPH menangani 1.862 hektar - dalam urusan perlindungan hutan, kira-kira setiap orang Polhut mengawasi 14.435 hektar). Dengan jumlah yang terbatas ini, tentunya KPH Ende harus menggunakan strategi-strategi tertentu agar tujuan pengelolaan tercapai. Strategi itu antara lain dengan pelibatan peran pihak lain (mitra/ stakeholder) dalam pengelolaan hutan. Selain masyarakat, Stakeholder yang dapat terlibat dalam pengelolaan hutan KPH Ende yakni Polri, TNI, LSM, Pemda Kabupaten Ende, Perguruan Tinggi, Pengusaha Hasil Hutan, Pengusaha Hutan Tanaman, Koperasi, dan sebagainya, tergantung keterkaitan mereka dengan urusan yang dilaksanakan. Masyarakat memiliki peran yang penting dan strategis sebagai mitra karena masyarakat berada/ bermukim dan berhubungan langsung dengan kawasan hutan. 
3)   Dalam wilayah KPHP Ende, terdapat lebih dari 60 pemukiman penduduk di dalam areal kawasan hutan. Keberadaan pemukim di dalam kawasan KPHP ini tidak bisa diingkari karena tumbuhnya pemukiman-pemukiman tersebut telah ada jauh sebelum penetapan dan pemantapan kawasan hutan. Secara eksisting, keberadaan pemukiman ini merupakan kekayaan KPHP, yang mana menjadi tugas yang harus diemban pengelola KPHP guna mensejahterakan mereka. Program-program/ kegiatan yang tepat bagi wilayah-wilayah pemukiman ini berupa pemberdayaan masyarakat, termasuk juga bagi mereka yang bermukim di sekitar hutan perlu dikembangkan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu.  Pendekatan-pendekatan sosial budaya, dan juga ekonomis perlu dilakukan guna melibatkan mereka secara aktif dalam pengelolaan hutan.
  
Pemukiman di dalam dan sekitar Kawasan Hutan KPH Ende :
Dalam kawasan hutan :
-       60 dusun (2 Kelompok hutan, 7 kecamatan, 24 desa)
-       Jumlah penduduk : 21.422 jiwa (10.256 laki-laki dan 11.157 perempuan)

Sekitar kawasan hutan :
-       Semua Kelompok hutan, 17 dari 21 kecamatan, 101 dari 217 desa – 46%)
-       Jumlah penduduk : 117.142 jiwa (56.409 laki-laki dan 60.733 perempuan)
(Sumber data : dinas Kependudukan th. 2011)

Berkaitan dengan program Pemberdayaan Masyarakat, di dalam dokumen RPHJP KPHP Ende Tahun 2015-2014, telah diarahkan sebagian wilayah KPHP sebagai Blok Pemberdayaan. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan pada blok ini memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk berusaha di dalam kawasan hutan. Peluang tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Desa. Semuanya menerapkan pola Agroforestry (hutan-kebun/tani) atau Silvopastura (Hutan-ternak), atau Agrosilvopastura (Hutan-kebun/tani-ternak). Kementerian Kehutanan telah menyediakan ruang untuk itu. Hutan kini tidak lagi steril dari masyarakat, namun masyarakat dapat masuk dan terlibat langsung dalam pengelolaan hutan.  

Landasan Hukum Kemitraan Kehutanan Dengan Masyarakat

Berikut beberapa peraturan perundangan penting yang melandasi pelibatan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, antara lain :
1)   Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 68-70);
2)   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007  tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (Pasal 99 ayat 5); dan
3)   Permenhut P. 39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan.

Di dalam Permenhut P. 39/ Menhut-II/ 2013, yang dimaksud dengan Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.

Para peserta sosialisasi dari desa Kebesani Kecamatan Detukeli
dan desa Wologai Tengah Kecamatan Detusoko

Maksud dan Tujuan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan

Maksud Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (wilayah tertentu) untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tujuan Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.

Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan :

Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan harus menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)    Kesepakatan: semua masukan, proses dan keluaran Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan kesepakatan antara para pihak dan bersifat mengikat.
b)   Kesetaraan: para pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam pengambilan keputusan.  
c)    Saling menguntungkan : para pihak yang bermitra berupaya untuk mengembangkan usaha yang tidak menimbulkan kerugian. 
d)   Lokal spesifik : Kemitraan Kehutanan dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan BUDAYA dan KARAKTERISTIK  masyarakat setempat, termasuk menghormati HAK-HAK TRADISIONAL masyarakat adat.
e)    Kepercayaan : Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan rasa saling percaya antar para pihak.
f)    Transparansi : masukan, proses dan keluaran pelaksanaan kemitraan Kehutanan dijalankan secara terbuka oleh para pihak, dengan tetap menghormati kepentingan masing-masing pihak. 
g)   Partisipasi : pelibatan para pihak secara aktif, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat.


Persyaratan Kemitraan Masyarakat Setempat dengan KPH

Masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) harus memenuhi persyaratan : 
a)    Masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar  areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
b)   Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat; 
c)    Mempunyai ketergantungan hidup pada kawasan hutan; dan/atau
d)   Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Fasilitasi Masyarakat Mitra KPH

Pemerintah berkewajiban memfasilitasi masyarakat mitra KPH. Fasilitasi kepada masyarakat setempat berupa :
a)    Sosialisasi;
b)   Pembentukan kelompok;
c)    Pembangunan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang baru
d)   terbentuk; dan/atau
e)    Penguatan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang sudah terbentuk;

Pembinaan Kemitraan Masyarakat :

Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya Kemitraan Kehutanan yang efektif. Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktur Jenderal BUK/ PHKA/ BPDAS-PS/ Planologi/ Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan sebagaimana dimaksud di atas meliputi pemberian bimbingan; pelatihan; arahan dan/atau supervisi.

Kemitraan KPHP Ende Dengan Masyarakat

Sebagai institusi yang baru dibentuk, KPH Ende dengan berpedoman pada RPHJP Tahun 2015 - 2024 kini tengah membangun jaringan kemitraan dengan masyarakat, terutama masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Kemitraan-kemitraan ini terjalin dalam Program-program Perhutanan sosial yang mulai dilaksanakan seperti HTR dan HKm. Untuk HTR lokasi areal pencadangannya telah disetujui oleh Ibu Menteri Kehutanan, yakni di desa Kuru, Kurusare (Kecamatan Lepembusu Kelisoke), dan desa Ranokolo (Kecamatan Maurole). Sedangkan untuk program HKm, terdapat 19 desa yang kini tengah dilakukan proses sosialisasi dalam rangka pengajuan izin lokasi usulan HKm. Lokasi-lokasi usulan HKm ini yakni di desa Tendarea, Raporendu (Kec. Nangapanda), Koanara (Kec. Kelimutu), Watunggere Marilonga (Kec. Detukeli), Boafeo, Kamubheka, Kebirangga Selatan (Kec. Maukaro), Wologai (Kec. Ende), dan Wololele A (Kec. Wolowaru).
Guna mensukseskan program HTR dan HKm ini, terutama dalam mempersiapkan kelembagaan masyarakat (kelompok tani), KPH Ende juga bermitra dengan Yayasan Sandi Florata dan Yayasan Bambu Mandiri. Kemitraan dengan Yayasan Bambu Mandiri beraitan dengan pengembangan areal tanaman bambu sebagai bahan baku Bambu Laminating di desa Kuru dan Kuru Sare.

Pembangunan Hutan Wisata dan Pengembangan Agroforestry

Saat ini pula, KPHP Ende tengah melaksanakan satu program penting yakni Pemanfaatan Jasa Lingkungan, berupa pengembangan Ekowisata, yakni Pembangunan Hutan Wisata di Kajundara desa Kebesani Kecamatan Detukeli. Pembanguan Hutan Wisata ini juga dirangkai dengan pembangunan lokasi Agrowisata (kegiatannya : agroforestry) baik di desa Kebesani maupun di desa Wologai (Kecamatan Detusoko).
Berbagai tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, obat-obatan dan sayuran akan dikembangkan di areal agroforestry ini. Pengembangan tanaman pangan merupakan wujud kontribusi sektor kehutanan bagi KETAHANAN PANGAN di daerah ini. Kegiatan ini berupa pembangunan Hutan Cadangan Pangan (HCP). Jenis tanaman yang akan dikembangkan yakni Durian, Nangka, Sukun Jawa, dan Petai, disamping tanaman kayu-kayuan.
Keterlibatan peran masyarakat di kedua desa ini sangat kami harapkan, agar program ini dapat berjalan baik, dan memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat setempat. Dengan mendapatkan manfaat ekonomis dari pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, diharapkan masyarakat dapat menjaga kelangsungan fungsi hutan dibawah kaki gunung Lepembusu ini.
Sekian dan Terimakasih...= 
(#materi sosialisasi "Operasionalisasi KPHP Ende" di Desa Kebesani Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende tanggal 19 Mei 2017, Oleh : Yosef R. Tongo Kota, S.Hut.) 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

wisdom for today..

wisdom for today..

Translate