Dalam upaya mengukuhkan
status kawasan hutan di Kabupaten Ende, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)
Kupang melaksanakan Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23
Maret 2017, bertempat di rest room Dasi Guest House,
jalan Durian-Ende. Panitia tata batas ini dibentuk dan bekerja berdasarkan SK.
Menteri LHK Nomor 786/ MenLHK-PKTL/ KUH/ PLA.2/ 3/ 2017 tanggal 1 Maret 2017. Dalam
rapat panitia ini, yang dibahas adalah Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan
Manulela. Secara administrasi Kelompok Hutan Manulela membentang di wilayah
kecamatan Maukaro dan Wewaria.
Cari di Blog Ini :
Kata Kunci Pencarian Anda :
2017
(1)
Agroforestry
(1)
Air
(3)
Aren
(1)
Arenga Pinata
(1)
Banjir
(1)
BTN Kelimutu
(1)
Budidaya
(1)
Bulan Soekarno
(2)
Bumi
(1)
Cendana
(2)
Danau Kelimutu
(1)
Ende
(2)
Gunung Lepembusu
(1)
Hari Air
(1)
Hari Bakti Rimbawan
(1)
Hutan
(1)
Hutan Wisata
(5)
Kajundara
(4)
Kebesani
(2)
Kemitraan Bersama Masyarakat
(1)
Konservasi
(1)
KPH Ende
(7)
Lapangan Pancasila
(1)
Lingkungan Hidup
(3)
Manulela
(1)
Pancasila
(2)
Pelajar
(2)
Pengelolaan Hutan
(2)
Sampah
(1)
Sumur Resapan
(1)
Tanah
(1)
Tata Batas
(2)
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Hutan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 24 Maret 2017
Selasa, 07 Februari 2017
Pembentukan KPH Ende Menuju Efektifitas Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten Ende
![]() |
| Kantor KPH Ende |
Dalam wilayah provinsi
NTT, pada tahun 2010, Pemerintah telah membentuk unit-unit KPH di wilayah ini
sebanyak 22 unit KPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
SK.591/Menhut-II/2010, tanggal 19 Oktober 2010, yang terdiri dari 13 unit KPHP
dan 9 unit KPHL. Dalam SK tersebut, seluruh kawasan hutan dalam wilayah
Kabupaten Ende, berada dalam areal KPH unit VI (KPHP).
Langganan:
Postingan (Atom)
wisdom for today..
