Dalam upaya mengukuhkan
status kawasan hutan di Kabupaten Ende, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)
Kupang melaksanakan Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23
Maret 2017, bertempat di rest room Dasi Guest House,
jalan Durian-Ende. Panitia tata batas ini dibentuk dan bekerja berdasarkan SK.
Menteri LHK Nomor 786/ MenLHK-PKTL/ KUH/ PLA.2/ 3/ 2017 tanggal 1 Maret 2017. Dalam
rapat panitia ini, yang dibahas adalah Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan
Manulela. Secara administrasi Kelompok Hutan Manulela membentang di wilayah
kecamatan Maukaro dan Wewaria.
Pemaparan Materi Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan Manulela oleh Kepala BPKH Kupang |
Dalam paparan materinya,
Kepala BPKH Kupang menyampaikan latar belakang dilakukan tata batas kawasan
hutan, peraturan perundangan yang mendasarinya, serta hal-hal teknis berkaitan
dengan rencana trayek batas kelompok hutan Manulela. Point-point penting dari paparan
materi ini yakni :
- Rapat Panitia Tata batas yang dilakukan ini hanya membahas Rencana Trayek Batas kelompok hutan Manulela. Kelompok hutan Manulela ini memiliki fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
- Sebelumnya, pada tahun 2015 yang lalu sudah dilakukan tata batas sementara pada kelompok hutan ini, namun baru mencapai sepanjang 17 km dari 44 km target tata batas. Dalam tata batas di tahun 2017 ini target tersebut diupayakan untuk diselesaikan.
- Dalam proses tata batas sementara ini, juga diidentifikasi hak-hak pihak ketiga berkaitan dengan status kepemilikan lahan kawasan hutan Manulela. Juga dilakukan identifikasi terhadap keberadaan pemukiman yang telah eksisting di lapangan (di dalam kelompok hutan Manulela) , yang jika memungkinkan akan langsung dikeluarkan dalam proses tata batas ini.
- Tidak tertutup kemungkinan, jika terdapat penutupan vegetasi berupa hutan yang berada/ berdekatan dengan jalur trayek batas namun bukan termasuk kawasan hutan disepakati untuk dijadikan sebagai kawasan hutan.
Sesi Tanya Jawab dan Saran |
Peserta Rapat dari KPH Ende |
Setelah sesi diskusi,
dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat serta peta lampiran.
Acara rapat kemudian ditutup pada pukul 13.30 WITA.
===========================
Foto-foto lainnya dari kegiatan ini :
Penandatanganan Berita Acara Rapat Pembahasan
Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan Manulela di Kabupaten Ende
Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan Manulela di Kabupaten Ende