Cari di Blog Ini :

Jumat, 24 Maret 2017

Tata Batas KH Manulela, BPKH Kupang Selenggarakan Rapat Panitia Tata Batas di Kabupaten Ende

Dalam upaya mengukuhkan status kawasan hutan di Kabupaten Ende, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kupang melaksanakan Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.  Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2017, bertempat di rest room Dasi Guest House, jalan Durian-Ende. Panitia tata batas ini dibentuk dan bekerja berdasarkan SK. Menteri LHK Nomor 786/ MenLHK-PKTL/ KUH/ PLA.2/ 3/ 2017 tanggal 1 Maret 2017. Dalam rapat panitia ini, yang dibahas adalah Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan Manulela. Secara administrasi Kelompok Hutan Manulela membentang di wilayah kecamatan Maukaro dan Wewaria.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kupang (bapak FX. Herwirawan, S.Hut.MSi.) sebagai Ketua Panitia Tata Batas, Dinas Kehutanan Provinsi NTT (diwakil oleh bapak Joni Manu) sebagai Sekretaris Panitia tata Batas, serta anggota Panitia tata batas yakni Kepala Bappeda Kabupaten Ende  (Bapak Hiparkus Heppi), Kepala KPH Ende (diwakili oleh bapak Yosef R.Tongo Kota, S.Hut), Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Ende (diwakili oleh bapak Paschalis Baylon), Camat Maukaro (Bapak Petrus H. Djata, SH), serta Camat Wewaria (Bapak Paul Nggarang).

Pemaparan Materi Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan Manulela
oleh Kepala BPKH Kupang

Dalam paparan materinya, Kepala BPKH Kupang menyampaikan latar belakang dilakukan tata batas kawasan hutan, peraturan perundangan yang mendasarinya, serta hal-hal teknis berkaitan dengan rencana trayek batas kelompok hutan Manulela. Point-point penting dari paparan materi ini yakni :
  1. Rapat Panitia Tata batas yang dilakukan ini hanya membahas Rencana Trayek Batas kelompok hutan Manulela. Kelompok hutan Manulela ini memiliki fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
  2. Sebelumnya, pada tahun 2015 yang lalu sudah dilakukan tata batas sementara pada kelompok hutan ini, namun baru mencapai sepanjang 17 km dari 44 km target tata batas. Dalam tata batas di tahun 2017 ini target tersebut diupayakan untuk diselesaikan.
  3. Dalam proses tata batas sementara ini, juga diidentifikasi hak-hak pihak ketiga berkaitan dengan status kepemilikan lahan kawasan hutan Manulela. Juga dilakukan identifikasi terhadap keberadaan pemukiman yang telah eksisting di lapangan (di dalam kelompok hutan Manulela) , yang jika memungkinkan akan langsung dikeluarkan dalam proses tata batas ini.
  4. Tidak tertutup kemungkinan, jika terdapat penutupan vegetasi berupa hutan yang berada/ berdekatan dengan jalur trayek batas namun bukan termasuk kawasan hutan disepakati untuk dijadikan sebagai kawasan hutan.  
Setelah pemaparan materi tunggal tersebut, dilanjutkan dengan sesi diskusi/ tanya jawab. Dalam diskusi ini, para anggota panitia tata batas menekankan pada keikutsertaan para kepala desa dan mosalaki setempat bersama tim tata batas ketika melakukan identifiasi trayek batas sementara di lapangan sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi hak-hak masyarakat pada jalur yang dilewati. Disinyalir bahwa pada beberapa lokasi tertentu di wilayah kecamatan Maukaro terdapat permasalahan klaim kawasan hutan antar masyarakat, mosalaki, dan juga pemukim translok.


Sesi Tanya Jawab dan Saran




Peserta Rapat dari KPH Ende

Hal yang mengemuka dalam sesi diskusi ini, yakni berkaitan dengan mengantisipasi perkembangan/ pemekaran Kabupaten Ende. Terdapat kemungkinan di kemudian hari ibukota Kabupaten hasil pemekaran dibangun di wilayah utara ini. Disadari bahwa, guna mengantisipasi dampak perkembangan kota dan pemukiman penduduk, status hukum kawasan hutan harus jelas dan tegas di lapangan. Kepastian batas dan status hukum ini juga berkaitan dengan perencanaan tata ruang untuk wilayah bersangkutan. Berkaitan dengan pembangunan wilayah Mautenda, kelompok hutan Manulela ini memiliki peran dan posisi yang strategis guna melindungi (menyangga) wilayah dataran Mautenda ini disamping kelompok hutan Kemang Boleng. Untuk itu penutupan vegetasi pepohonan pada kedua kelompok hutan ini perlu dijaga, terutama dari gangguan penebangan liar dan perambahan. Berkaitan dengan ini, bapak Camat Maukaro memberi sentilan, bahwa ketika mengetahui peralihan kewenangan sektor kehutanan dari Kabupaten kepada Provinsi, masyarakat setempat sempat ragu dan bertanya-tanya, Siapa yang akan menjaga hutan kami. Pertanyaan ini membuktikan bahwa masyarakat pun sepakat untuk menjaga hutan yang ada di sekitar mereka. Kehadiran instansi yang mengawasi keamanan hutan (sebagaimana KPH ini - dulu Dinas Kehutanan) tetap diperlukan untuk bersama masyarakat menjaga hutan.
Setelah sesi diskusi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat serta peta lampiran. Acara rapat kemudian ditutup pada pukul 13.30 WITA.
===========================
Foto-foto lainnya dari kegiatan ini  :
Penandatanganan Berita Acara Rapat Pembahasan 
Rencana Trayek Batas Kelompok Hutan Manulela di Kabupaten Ende





Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

wisdom for today..

wisdom for today..

Translate