Cari di Blog Ini :

Jumat, 14 Juli 2017

Verifikasi Data Kelompok Tani Peserta Pengembangan Agroforestry Kemitraan di Desa Kebesani

Salah satu program yang dilaksanakan oleh KPH Ende adalah Peningkatan akses masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan. Wujud dari program ini antara lain dilaksanakannya kegiatan Pengembangan Agroforestry.  Di tahun 2017 ini KPH Ende melaksanakan pembangunan agroforestry seluas 5 hektar. Lokasi kegiatan ini di Detu Pau Ria, dalam kelompok hutan Kemang Boleng (RTK. 122) dalam wilayah administrasi desa Kebesani Kecamatan Detukeli. Lokasi ini menyatu dengan lokasi Hutan Wisata Kajundara yang kini tengah dibangun. Tujuannya agar keberadaan lokasi agroforestry ini mendukung keberadaan Hutan Wisata. Keduanya berada dalam satu kesatuan wilayah pengelolaan jasa lingkungan dan jasa wisata alam.

Direncanakan tanaman yang dikembangkan dalam pengembangan agroforestry ini terdiri dari tanaman kayu-kayuan yang diselingi dengan tanaman komoditas perdagangan, buah-buahan, dan tanaman semusim. Tanaman komoditas perdagangan yang dikembangkan yakni tanaman Kopi karena tanaman ini sangat cocok dengan agroklimat setempat. Tanaman buah-buahanyang dikembangkan antara lain Kalengkeng dan Durian. Kedua jenis tanaman ini merupakan tanaman yang dicoba untuk dibudidayakan di wilayah ini, dengan harapan agar hasil buah-buahan ini kelak dapat dijadikan sebagai salah satu produk yang dapat dijual di areal hutan wisata.  
Dalam rangka terlaksananya kegiatan tersebut, pada tanggal 12 Juli 2017 telah dilakukan verifikasi data anggota kelompok tani yang akan terlibat dalam kegiatan ini. Verifikasi ini langsung dilakukan di aula desa Kebesani Kecamatan Detukeli, dilaksanakan oleh BPHP Wilayah XVI Denpasar bersama KPH Ende. Anggota kelompok tani yang diferifikasi sejumlah 15 kepala keluarga yang semuanya tergabung dalam Kelompok Tani "Dau Kema". Setelah diferifikasi persyaratan keterlibatannya, ke 15 anggota kelompok tani ini selanjutnya akan terlibat dalam kegiatan pengembangan agroforestry ini sebagai mitra KPH Ende. Kemitraan kelompok tani "Dau Kema" ini bersama KPH Ende selanjutnya akan dikukuhkan dengan Nota Kesepakatan Bersama yang akan disusun dan dibahas bersama. Di dalam Nota Kesepakatan Bersama ini akan dituangkan berbagai hak dan kewajiban, serta mekanisme-mekanisme pelaksanaan yang perlu diatur dan disepakati.
Dari seluruh anggota kelompok tani ini, yang dilibatkan dalam tahap awal ini hanya sebanyak 15 kk saja. Sisanya akan dilibatkan dalam kegiatan yang sama di tahun mendatang sejalan dengan perluasan areal pengembangan agroforestry ini. Dari identifikasi potensi lahan yang ada, diperkirakan luas areal yang dapat dikembangkan untuk agroforestry kemitraan ini sekitar 40-50 hektar. Tahap awal ini, dengan dana yang ada hanya dikembangkan 5 hektar saja.  
Pelibatan anggota kelompok tani ini dalam kegiatan agroforestry merupakan wujud dari dibukanya akses bagi masyarakat dalam ikut memanfaatkan lahan kawasan hutan. Dengan keterlibatan kelompok masyarakat diharapkan akan turut mendukung pengembangan ekonominya, sekaligus menjaga kelangsungan kawasan hutan.
Pengembangan agroforestry kemitraan KPH bersama masyarakat di desa Kebesani ini kelak akan dijadikan sebagai unit percontohan bagi pengembangan kegiatan yang sama atau sejenis di wilayah kawasan hutan lainnya. Dalam kesempatan verifikasi ini, Kepala KPH Ende menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar benar-benar terlibat aktif dalam kegiatan ini, agar dapat dicapai hasil yang optimal dan diperoleh manfaat ekonomi bagi mereka. Kegiatan ini merupakan langkah awal pengembangan pola kemitraan, yang akan terus ditingkatkan pelaksanaannya baik dalam perluasan areal maupun dalam pelibatan seluruh anggota kelompok tani di masa yang akan datang. (YR. Kota)





Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

wisdom for today..

wisdom for today..

Translate