Cari di Blog Ini :

Selasa, 07 Februari 2017

Pembentukan KPH Ende Menuju Efektifitas Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten Ende

Kantor KPH Ende
Menindaklanjuti amanat Pasal 28 Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan. Atas dasar ketentuan ini, maka seluruh kawasan hutan dalam wilayah Republik Indonesia harus terbagi dalam unit-unit pengelolaan terkecil di tingkat tapak, yang dinamakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Penyelenggaraan pengelolaan hutan dalam bentuk KPH merupakan perwujudan pelaksanaan manajemen hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam. 
Dalam wilayah provinsi NTT, pada tahun 2010, Pemerintah telah membentuk unit-unit KPH di wilayah ini sebanyak 22 unit KPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.591/Menhut-II/2010, tanggal 19 Oktober 2010, yang terdiri dari 13 unit KPHP dan 9 unit KPHL. Dalam SK tersebut, seluruh kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Ende, berada dalam areal KPH unit VI (KPHP).
KPHP Ende ini memiliki luas areal ± 57.740 Hektar, terbagi atas tiga fungsi utama kawasan hutan, yakni kawasan hutan yang berfungsi produksi (HP) seluas 36.004,61 Hektar (62,36%); kawasan hutan yang berfungsi Lindung (HL) seluas 21.112,90 Hektar; dan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 621,16 hektar (1,08%).
Dengan pembentukan KPHP Ende ini, kelak diharapkan tata kelola hutan dalam areal hutan yang didominasi oleh hutan lahan kering sekunder (66,40%) ini akan menjadi lebih efektif, sesuai kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.  
Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakuran rakyat", maka kekayaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya flora, fauna, gejala dan keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki KPHP Ende, merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia khusunya bagi masyarakat Kabupaten Ende. Potensi ini perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan hutan harus mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari berazaskan kelestarian ekologi, sosial dan ekonomi. Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Terjadinya pergeseran paradigma pengelolaan hutan, dari pengelolaan yang mengedepankan produksi utama hutan berupa kayu (timber based management) ke pengelolaan hutan berbasis ekosistem, didasarkan pada penurunan fungsi sumberdaya hutan dari waktu ke waktu. Disamping itu pula, disadari bahwa nilai manfaat ekologis yang dihasilkan dari keberadaan tegakan hutan jauh melampaui nilai hasil hutan kayu yang selama ini menjadi hasil utama yang diekstrak dari hutan.
Sebagai sebuah institusi pengelola hutan di tingkat tapak, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008 pasal 9 mengenai fungsi dan tugas dari organisasi KPH, dimana salah satunya yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan berupa tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, maka KPHP Ende harus mempunyai rencana pengelolaan hutan yang menjadi roh penggerak seluruh kegiatan yang mengarahkan pada pencapaian tujuan dari pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. Dengan Rencana Pengelolaan Hutan, seluruh konsep pengelolaan hutan di wilayah kabupaten ini akan berjalan lebih terencana, terarah, serta fokus pada pencapaian visi dibentuknya KPH Ende, yakni Menjadi KPHP Yang Mandiri Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang Lestari dan Berdayaguna Secara Optimum Bagi Masyarakat, Daerah, Wilayah dan Nasional.

=====
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

wisdom for today..

wisdom for today..

Translate