Kantor KPH Ende |
Dalam wilayah provinsi
NTT, pada tahun 2010, Pemerintah telah membentuk unit-unit KPH di wilayah ini
sebanyak 22 unit KPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
SK.591/Menhut-II/2010, tanggal 19 Oktober 2010, yang terdiri dari 13 unit KPHP
dan 9 unit KPHL. Dalam SK tersebut, seluruh kawasan hutan dalam wilayah
Kabupaten Ende, berada dalam areal KPH unit VI (KPHP).
KPHP Ende ini memiliki luas areal ± 57.740 Hektar, terbagi
atas tiga fungsi utama kawasan hutan, yakni kawasan hutan yang berfungsi
produksi (HP) seluas 36.004,61 Hektar (62,36%); kawasan hutan yang berfungsi
Lindung (HL) seluas 21.112,90 Hektar; dan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
seluas 621,16 hektar (1,08%).
Dengan pembentukan KPHP Ende ini, kelak diharapkan tata
kelola hutan dalam areal hutan yang didominasi oleh hutan lahan kering sekunder
(66,40%) ini akan menjadi lebih efektif, sesuai kaidah-kaidah pengelolaan hutan
lestari.
Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besarnya kemakuran rakyat", maka kekayaan sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya flora, fauna, gejala dan
keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki KPHP Ende, merupakan anugerah Tuhan
kepada bangsa Indonesia khusunya bagi masyarakat Kabupaten Ende. Potensi ini perlu
dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang
lestari.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam flora dan fauna serta
jasa lingkungannya di kawasan hutan harus mengacu kepada prinsip-prinsip
pengelolaan hutan lestari berazaskan kelestarian ekologi, sosial dan ekonomi.
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan
menimbulkan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Terjadinya pergeseran paradigma pengelolaan hutan, dari pengelolaan yang mengedepankan produksi utama hutan
berupa
kayu (timber based management) ke pengelolaan hutan berbasis ekosistem, didasarkan pada penurunan fungsi sumberdaya hutan dari
waktu ke waktu. Disamping itu pula, disadari bahwa nilai manfaat ekologis yang dihasilkan dari keberadaan tegakan hutan jauh melampaui nilai hasil hutan
kayu yang selama
ini
menjadi hasil utama yang diekstrak dari hutan.
Sebagai sebuah institusi pengelola hutan di tingkat tapak, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008 pasal 9 mengenai fungsi dan tugas dari organisasi KPH, dimana salah
satunya
yaitu menyelenggarakan pengelolaan hutan berupa
tata hutan dan penyusunan
rencana
pengelolaan hutan, maka KPHP Ende harus mempunyai rencana pengelolaan
hutan yang menjadi roh
penggerak
seluruh kegiatan
yang
mengarahkan pada
pencapaian
tujuan dari pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. Dengan Rencana Pengelolaan Hutan,
seluruh konsep pengelolaan hutan di wilayah kabupaten ini akan berjalan lebih
terencana, terarah, serta fokus pada pencapaian visi dibentuknya KPH Ende, yakni
Menjadi KPHP Yang Mandiri Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang Lestari dan Berdayaguna Secara Optimum Bagi Masyarakat, Daerah, Wilayah dan Nasional.
=====